Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Sehubungan dengan tuntutan pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) maka pengurus Yayasan Al-Kahfi Pusat mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain sebagai berikut :
- Membuat juklak pelaksanaan dalam bentuk “Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Yayasan Al-Kahfi” dengan terbitnya SK. Ketua Yayasan Al-Kahfi No. 001/YAK-Pusat/SK/X/2024 yang akan menjadi landasan dan panduan lebih operasional dalam melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi di lingkungan organisasi.
- Seluruh Pengurus Yayasan Al-Kahfi di tingkat pusat, cabang, dan atau daerah beserta departemen yang ada dibawahnya wajib segera melakukan penyesuaian atas ketentuan UU PDP, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan dan pelaksanaan pemrosesan data pribadi.
- Penyesuaian sebagaimana yang dimaksud diharapkan mulai disesuaikan dengan ketentuan undang-undang, paling lambat tanggal 17 Oktober 2024, dengan tetap memperhatikan kondisi konkrit masing-masing, baik di tingkat pusat, cabang, daerah, dan atau departemen yang bersangkutan.
- Memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Khusus dan Pelindungan Data Pribadi (BPKPDP) untuk melakukan koordinasi dan kontrol terhadap kegiatan penyesuaian dan penerapan pemrosesan data pribadi sesuai pengarahan dari Pengurus Yayasan Al-Kahfi Pusat.
- Penggunaan data pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 dan atau arahan Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Yayasan Al-Kahfi sebagaimana dimaksud di atas, adalah bukan menjadi tanggung jawab Yayasan Al-Kahfi serta segala resiko hukumnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang menyalahgunakan tersebut.
Demikian informasinya, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Surabaya, 10 Oktober 2024
Ketua Umum
Yayasan Al-Kahfi
Suwari S.H., M.Kom.I.